Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Wasek LPBH, PBNU) pada hari Jumat, 02 Feb 2018 - 19:55:48 WIB
Bagikan Berita ini :

OSO Gugat Intervensi Ke Dismissal

65SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Wasek LPBH, PBNU) (Sumber foto : Istimewa )

Dismissal Process adalah sidang prosedur di PTUN. Yaitu, karena namanya pengadilan tata usaha negara, objeknya hukum administrasi negara (HAN), undang-undangnya UU Administrasi Negara Nomor 30 tahun 2015, normanya algemene beginselen van beholijk bestuur, jadi kudu ekstra tertib administrasi ala UU PTUN.

Ketika saya masuk beserta lawyer Hanura Wiranto ke ruang sidang dismissal: Tommy Sihotang, Ahmad Yani, Ahmad Bay Lubis, Nora Yossenovia, Ibnu Hajar, Hendra Muhlis, lawyer Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Patra Zen dkk sudah di situ, mau mengajukan gugatan tergugat intervensi, katanya. Belum masuk pokok perkara sudah seru. Mana boleh gituan. Itu cara OSO, khas suka-suka.

Ruang sidang dismissal itu kecil dan terbatas. Hanya cukup untuk tiga orang Tergugat, empat orang Penggugat, dan Majelis. Kebetulan Ketua Majelisnya, agak cerdas, mengumumkan sidang tertutup. Sudah hadir Tergugat, Tohari dan Ismed dari Subdit Politik Kemenkumham untuk konfirmasi benar tidaknya objek sengketa.

Nah, si Patra Zen dkk tak dapat kursi. Mereka berdiri. Ketua Majelis bertanya, siapa kalian? Ternyata penggugat tergugat intervensi yang mau ikut sidang dismissal. Lho. OSO tah?

Setelah Tohari dan Ismed keluar, ganti Patra dkk yang duduk di kursi tergugat. Mereka ikut sidang dismissal. Luar biasa: mengajukan intervensi ke sidang dismissalnya Penggugat. Baru pertama kali terjadi.

Banyak yang aneh di PTUN Jakarta. Setahun lalu, lima bulan saya sidang di sini mewakili Joeslin Nasution, Plt Ketum Golkar bersama Yan Juanda, Erman Umar, dan Farhat Abbas. N.O. diujung persidangan. Roni, Ketua Majelis memutuskan N.O karena surat yang digugat sudah dicabut oleh Menkumham.

Surat yang digugat Joeslin adalah surat Menkumham yang menjadi dasar Munaslub Golkar. Akal-akalan. Itu kiat Menkumham belah parpol: terbitkan legalnya, setelah selesai gawenya, cabut surat itu. Pinter! Seperti kasus OSO, surat Menkumham terbit setelah OSO dipecat. Itu subtansi!

Setnov mengajukan gugatan intervensi, tapi ke sidang majelis pokok perkara, bukan ke dismissal. Roni gusar. Di persidangan ia memperingatkan jangan coba menyuap hakim. Nah loe, siapa yang main suap?

Ikhwalnya, kata Roni, hakim anggota majelis dicoba disuap oleh yang berperkara. Saya lantas cek internal lawyer. Kami tak terlibat. Sayang percobaan penyuapan itu tak dilaporkan ke KPK. Sama saja bo-ong!

Tahun 2006 saya menang di PTUN ini. Kalah di PT TUN, menang inkraht di Kasasi Mahkamah Agung, perihal recall DPP PAN. Ketua Majelisnya Is Haryanto, kini jadi hakim agung, terkenal jujur, seperti Artidjo Alkostar. Jenis homo ludens yang kian langka.

Saya menulis sendiri gugatan. Yaitu bagian Pengantar yang tidak diatur hukum acara. Seperti bikin novel, tebalnya 48 halaman. Sedang materi pokok setebal 17 halaman dibikin Baginda Siregar dan Wakil Kamal Keduanya lawyer kasus ini. Menang inkraht.

Jadi, latar belakang posita dan petitum bisa dipapar di Pengantar secara detil, terutama yang tidak bisa masuk ke format.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...