Berita
Oleh sahlan ake pada hari Rabu, 07 Feb 2018 - 17:04:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum UI: Kartu Kuning Jokowi Bukan Bentuk Penghinaan

89diskusipan.jpg
Diskusi "Kartu Kuning dan Gerakan Mahasiswa Zaman Now" di DPP PAN, Jakarta, Rabu (7/2/2018) (Sumber foto : sahlan - TeropongSenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan menilai insiden 'kartu kuning' Ketua BEM UI Zaadit Taqwa bukan bentuk penghinaan.

"Melihat kasus kemarin tidak masuk dalam penghinaan," kata Bondan dalam diskusi bertema "Kartu Kuning dan Gerakan Mahasiswa Zaman Now" di DPP PAN, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dia juga melihat aksi tersebut tidak memiliki keistimewaan apapun. Pasalnya, mahasiswa demo hal biasa untuk mengritik setiap kebijakan yang dinilai tidak pro kepada rakyat.

"Peristiwa kemarin itu tidak ada masalah apapun, dan tidak ada istimewa apapun karena mahasiswa demo itu biasa," ucapnya.

Namun, dia mengigatkan peristiwa tersebut jangan menjadi contoh untuk masyarakat untuk melakukan hal yang serupa. Dirinya mengawatirkan jika dilakukan masyarakat akan disalah artikan oleh pemerintah.

"Kita juga harus ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal seperti itu. Takutnya masuk ke ranah hukum," tandasnya.

Sekadar informasi, sempritan dan kartu kuning yang dilayangkan mahasiswa UI untuk Jokowi merupakan simbol peringatan atas berbagai masalah yang terjadi di dalam negeri.

Adapun masalah yang dimaksud oleh BEM UI itu adalah gizi buruk di Asmat, isu penghidupan kembali dwifungsi Polri/TNI melalui rencana pengangkatan Pj Gubernur, serta penerapan peraturan baru organisasi mahasiswa (Ormawa).(plt)

tag: #mahasiswa-melawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement