Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 16:19:50 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket KPK

90MK-sidang.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Permohonan uji materi pasal tersebut antara lain diajukan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute juga mengajukan permohonan serupa, demikian pula dengan sejumlah pegawai KPK.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum. Menurut pendapat Mahkamah, meski tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, menurut hakim konstitusi, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Kendati demikian empat hakim konstitusi yang meliputi Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai permohonan itu dari lima hakim konstitusi lainnya.(yn/ant)

tag: #hak-angket-kpk  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...