Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 16:27:42 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Komentari Putusan MK Soal Hak Angket, Masinton Geram

29masinton.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu geram dengan sikap KPK yang mengomentari keputusan MK soal kebasahan Pansus Angket.

Sebelumnya dalam Raker dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK.

"Jadi, bukan haknya KPK untuk mengomentari putusan MK atau pun DPR," tegas Masinton di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Karena itu, politisi PDIP itu meminta Laode mengklarifikasi komentar yang sempat dimuat di media massa nasional tersebut.

“Memberikan komentar atas putusan MK bukan bagian dari tugas KPK,” sindirnya.

Menurut Masinton, pernyataan Laode itu tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan lembaga negara.

“Jadi, fokus saja pada tugas, jangan mengomentari hal-hal lain. Saudara kami pilih bukan untuk jadi pengomentar," tegas Politikus PDIP itu.

Ditegaskannya lagi, jika putusan MK tersebut konstitusional dan mengkonfirmasi fungsi pengawasan DPR terhadap KPK.

"Putusan MK itu memuliakan pengawasan DPR. Keputusan itu inkonstitusional. Bagaimana kalau kita bilang KPK ini inkonstitusional? Tolong saudara Laode nanti beri klarifikasi yang jelas," ketusnya.

Sebelumnya, Laode mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket.

Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI.

"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Laode usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif. Putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.

Menurut dia, inkonsistensi MK ini bahkan dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Empat hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," kata Laode.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...