JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengabulkan usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya yang diajukan sejak Desember 2017 lalu itu.
Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak rekomendasi terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Sebab, proses pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi ke KPK.Meskipun demikian, Nazaruddin berharap semua pihak, baik Yasonna maupun KPK untuk mengikuti aturan yang ada.
Aturan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya mau itu KPK, mau itu pak Menteri. Siapapun institusi di negeri ini kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan," kata Nazaruddin usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).
Nazaruddin meminta semua pihak untuk mengikuti aturan yang ada mengenai usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya. Menurut suami Neneng Sri Wahyuni itu, dirinya menjadi terpidana korupsi ini lantaran mengikuti aturan yang ada.
Saat disinggung soal pimpinan KPK yang menolak memberikan rekomendasi atas usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya, Nazaruddin tak menjawab lugas. Dia hanya meminta semua pihak yang terkait untuk mengikuti aturan soal asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Kita harus percaya pada aturan dan harus menjalankan aturan yang disepakati. Jangan orang yang mengorbankan semuanya untuk membangun KPK jangan lah sampai dilangar aturan," tuturnya.
Dua kasus
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total Nazaruddin dihukum 13 tahun penjara dari dua perkara tersebut.
Mantan kader Demokrat itu dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, lokasi asimilasi untuk Nazaruddin sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. Salah satu alasan penolakan KPK lantaran Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tetap membawa usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat Muhammad Nazaruddin kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (aim)