Opini
Oleh A. Irmanputra Sidin (Kuasa Hukum Pemohon-FKHK dkk Pengujian UU MD3 dan Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates) pada hari Minggu, 25 Feb 2018 - 11:57:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Bumi Hangus, Dibutuhkan Putusan Cepat MK Uji UU MD3

10IMG_20180225_115313.jpg
A. Irmanputra Sidin (Kuasa Hukum Pemohon-FKHK dkk Pengujian UU MD3 dan Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates) (Sumber foto : Istimewa )

Sejak kami mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah. Tiba-tiba beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung/penolak UU MD3 mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaaan Pemerintahannya dimana terjadi situasi genting dan memaksa dan terjadi kekosongan hukum.

Perppu sebenarnya adalah instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi. Oleh karenanya Perppu ini dibatasi secara tegas oleh konstitusi, hanya ketika situasi genting yang memaksa yaitu terjadi kekosongan hukum.

Oleh karenanya kita semua harus berpikir negarawan, masa depan NKRI ini terdapat ketika semua komponen merawat konstitusi, konsisten dengan konstitusi, tidak boleh terjebak dengan kepentingan pragmatis kelompok kita dalam bernegara. Mendorong Perppu bisa di obral oleh Presiden sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan, ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya.

Harga yang dibayar untuk menghajar absolutisme kekuasaan, adalah sangat mahal yaitu darah, airmata dan kekejaman kekuasaan terhadap umat manusia. Oleh karenanya biarkanlah Perppu itu tetap pada tempatnya, jangan disalahgunakan untuk membumihanguskan Undang-Undang. Jangan kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dipakai untuk membumihanguskan produk kekuasaan pembentuk Undang-Undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945)

Oleh karenanya, ketika kami memutuskan untuk mengajukan gugatan UU MD3, kami tidak bermaksud membuat “ketar-ketir” kekuatan politik yang membentuk UU MD3, karena hal ini adalah hal yang biasa. Perlu disadari, bahwa Perppu yang membumihanguskan Undang-Undang, justru inilah yang sesungguhnya “merendahkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR”, sekali lagi, “merendahkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR” karena DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).

Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU, karenanya Perppu bukanlah kekuasaan veto untuk membumihanguskan produk DPR. Dilain sisi, jikalau Perppu dikeluarkan, maka Presiden akan kelihatan secara nyata tidak konsisten, tentunya akan membuat kekuasaan pemerintahan kita dimata dalam dan luar negeri tak mampu memberikan kepastian hukum dalam pembentukan Undang-Undang.

Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945) untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang. Oleh karenanya, pada Permohonan kami, sesungguhnya kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat, dalam tempo sesingkat-singkatnya, bahkan bisa tanpa perlu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Itulah sebabnya kami terus membangun gugatan kami ini, agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang kami uji segera dipahami oleh hakim MK sehingga “sembilan pintu kebenaran” yang kita tentunya berharap banyak akan segera mengakhiri semua masalah ini. Yang pasti pengujian Undang-Undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...