Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 26 Feb 2018 - 07:55:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua KPU: Jangan Ada yang Bermain-main dengan Uang

34460862_620.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, telah menghentikan sementara Ade Sudrajat dari jabatannya dan meneruskan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta menghormati langkah Polda Jabar untuk memproses hukum dalah satu komisioner KPU Kabupaten Garut yang terjaring OTT itu.

Arief berharap bukan hanya anak buahnya yang diduga menerima suap yang diproses hukum. Namun, pihak pemberi suap juga harus diperlakukan sama alias diproses hukum.

"Polisi juga harus memproses puhak yang memberi suap karena dalam hukum pidana baik yang menyuap maupun yang disuap sama-sama melanggar aturan," katanya di Yogyakarta, Minggu, (25/2)

Arief pun mengaku belum tahu siapa yang melakukan penyuapan itu. Ia juga tak mau berandai-andai apakah yang melakukan penyuapan itu paslon yang lolos atau yang tidak lolos. Namun demikian, kedua belah pihak tetap harus menjalani proses hukum.

"Ya diproses hukum saja dua-duanya. Penyuap dan penerima suap," ungkapnya.

Ditanya apakah KPU akan menyediakan bantuan hukum kepada Ade, Arief menegaskan karena perbuatannya itu adalah pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan KPU, maka tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Tidak ada bantuan hukum untuk yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara di depan para peserta Bimtek, Arief meminta agar kejadian itu menjadi pelajaran yang amat berharga. "Jangan ada yang bermain-main. Sanggup?" katanya yang dijawab oleh seluruh peserta dengan kata sanggup.

Dalam kesempatan itu, Arief menyatakan, KPU pada Minggu malam, bertemu dengan KPU Garut untuk klarifikasi dan pendalaman terkait dengan kasus tersebut. "Apakah ada komisioner KPUD Garut lainnya yang terlibat?" kata dia.

Arief menyatakan belum mendapat informasi itu. Polisi, ujarnya, masih menyampaikan informasi adanya satu anggota KPU Kabupaten Garut bersama Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, yang ditangkap oleh Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jawa Barat.

"Kalau yang satunya, Heri Hasan Basri, bukan dari KPU jadi biarlah institusinya yang menangani," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut mengamankan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut. Tersangka Heri Hasan Basri diduga menerima suap untuk pelaksanan Pilkada Serentak Garut 2018.

Selain Hasan, Satgas juga dikabarkan mengamankan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat. Keduanya diduga telah menerima suap untuk meloloskan salah satu calon di Pilkada Kabupaten Garut. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement