JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hari ini, Pengadilan Jakarta Utara dijadwalkan menggelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama.
Sidang dimulai pada pukul 09.48 WIB, di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Hanya saja, sidang yang dipimpin hakim ketua Mulyadi dengan anggota Salman Alfaris, dan Tugianto, tidak dihadiri oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi diwakilkan tim kuasa hukum. Memang secara hukum atau Undang-Undang diperbolehkan," kata tim kuasa hukum Ahok yang juga adiknya, Fifi Lety Indra.
Diketahui, pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Sementara itu, diluar sidang massa pendukung Ahok dari Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Bara Baja) terus melakukan orasi sebagai bentuk dukungannya terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Disisi lain, Aliansi Pergerakan Islam (API) dan Alumni 212 meminta hakim menolak PK yang diajukan oleh Ahok.
Agar tidak terjadi kericuhan dengan dua aksi aliansi tersebut, pihak Kepolisian menerjunkan empat mobil Baracuda sebagai pemisah panggung orasi tepat di pintu PN eks Jakarta Pusat.(plt)