Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 26 Feb 2018 - 10:58:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Agenda Sidang Ahok Hari Ini Hanya Pembacaan Memori PK

85Ahok-Sidang-PK.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beragendakan pembacaan memori PK pemohon.

Sidang PK Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng dalam pesan singkat, Jakarta, Senin.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pun molor. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang belum juga mulai.

Dari pihak Basuki sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan sebagai termohon tampak belum hadir di lokasi sidang.

Sementara kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur mengatakan bahwa dari pihak Basuki akan diwakili tiga orang kuasa hukum.

"(Diwakili) kuasa hukum. Bertiga," kata Josefina dalam pesan singkat.

Kendati demikian, ia tidak merinci nama tiga kuasa hukum tersebut.

Sementara di luar PN Jakut, tampak puluhan orang berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dengan membawa poster yang berisi penolakan terhadap peninjauan kembali kasus ini.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.(yn/ant)

tag: #ahok-gate  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...