Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 05 Mar 2018 - 07:11:13 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Langsung Banding Paska Bawaslu Loloskan PBB

73ketua-umum-dpp-partai-bulan-bintang-pbb-yusril-ihza-mahendra_20171016_235009.jpg
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding atas dikabulkannya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas keputusan KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB, oleh Bawaslu dalam hasil sidang malam tadi, berhak ikut Pemilu 2019 dan ini sekaligus menggugurkan putusan KPU.

Namun Komisioner KPU, Hasyim As'yari, menyampaikan pihaknya segera menggelar rapat pleno pada Senin, 5 Maret 2018, guna membahas hal-hal yang bisa ditempuh guna menyikapi keputusan Bawaslu.

"Semua kemungkinan akan disiapkan dan diperbolehkan undang-undang. Nah makanya, kemudian kita akan bahas, apa saja yang diatur undang-undang itu, kemudian sikap apa yang akan diambil oleh KPU terhadap keputusan Bawaslu," ujar Hasyim usai sidang adjudikasi di Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, (4/3)

Menurut Hasyim, diatur undang-undang, KPU memiliki waktu hingga tiga hari untuk melaksanakan keputusan Bawaslu. Dengan demikian, KPU juga akan sesegera mungkin merumuskan tindak lanjut dari putusan Baswalu yang mengabulkan seluruh permohonan Patai Bulan Bintang.

"Terhadap putusan itu, kami di KPU akan membahas, akan kita pelajari, dan kemudian akan menentukan sikap ya, terhadap putusan Bawaslu terhadap putusan yang diajukan PBB yang dikabulkan ini," ujar Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU atas tidak ditetapkannya parpol itu menjadi peserta Pemilu 2019.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan bahwa permohonan PBB dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, PBB menjadi peserta Pemilu 2019, dan diktum kedua Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 tertanggal 17 Februari 2018, batal. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak keputusan dibacakan," ujar Abhan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...