Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 09 Mar 2018 - 08:16:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Tuai Polemik, Rektor UIN Yogya Akhirnya Bikin Aturan Baru Soal Cadar

92Yudian-Wahyudi-Rektor-UIN.jpg
Yudian Wahyudi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswinya bercadar menuai polemik. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengaku akan menerapkan aturan baru soal cadar.

Namun, Yudian enggan membeberkan kebijakan baru yang disebutkannya itu.

"Itu besok lagi, jangan sekarang, nanti Senin akan ada kebijakan baru. Nanti ya," kata dia usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, teknis larangan bercadar diserahkan pada perguruan tinggi.

"Kita mau mendidik, memang ada juga yang diperlukan. Misalnya ada keperluan buat foto, kalau ditutup bagaimana. Di era seperti ini juga bisa saja orang nyaru-nyaru. Bukan yang bersangkutan karena tertutup," ujar Jimly, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, meskipun dalihnya keyakinan beragama dan HAM yang harus dilindungi sebagai warga, tetapi kalau sudah menjadi mahasiswa harus mengikuti ketentuan perguruan tinggi.

Jika bukan mahasiswa, maka tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan keyakinan orang.

Jimly mencontohkan seseorang yang menjadi tentara sebelumnya bebas berbicara mengenai politik, tetapi setelah bergabung dalam TNI tidak dapat lagi membicarakan politik.

"Ini harus dipisahkan antara HAM dan kewajiban prosedural sebagai mahasiswa makanya kita serahkan ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Jimly.

Sebelumnya, UIN Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.

Rektor juga mengeluarkan surat keputusan untuk mahasiswi bercadar agar segera mendaftarkan diri untuk pembinaan.(yn/ant)

tag: #cadar  #uin-yogyakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...