Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Senin, 19 Mar 2018 - 06:55:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Haruskah Tempo Didemo?

36ngopibarengariadi.jpg
Kolom bersama Ariady Achmad (Sumber foto : Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)


Jumat, 16 Maret 2018, kawasan Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, lain dari biasanya. Hari itu, massa Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) bergerak menyusuri jalan, sebelum berhenti dan berkumpul di depan Gedung Tempo.

Di depan gedung yang beralamat di Jalan Palmerah Barat No 8, Jakarta Selatan itu, mereka berunjuk rasa. Mereka mengorasikan protes dan rasa kecewa atas pemuatan karikatur pada Majalah Tempo Edisi 26 Februari 2018. Karikatur tersebut memvisualkan gambar pria berpakaian putih bersorban bersama seorang wanita yang duduk berhadapan di sebuah meja. Massa menyimpulkan bahwa karikatur tersebut menghina Habieb Rizieq Syihab, sang Imam Besar FPI.

Tujuan unjuk rasa hari itu meminta Tempo minta maaf. Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli keluar gedung dan bicara kepada massa pengunjukarasa.

"Kerja jurnalistik menyimpan dhoifnya. Kalau kartun Majalah Tempo menimbulkan ketersinggungan, maka saya minta maaf," ujar Arif. Massa puas. Mereka pun bubar dengan tertib.

Namun, haruskah Tempo didemo? Apa tidak mungkin, misalnya, pihak yang kurang berkenan cukup mengirimkan perwakilan. Bertemu, berbicara, dan meluruskan apa-apa yang perlu diluruskan.

Jika tidak puas, pihak yang kurang berkenan bisa menggunakan ketentuan sesuai UU No.40/1999 tentang Pers. Pasal 5, ayat 2, berbunyi: pers wajib melayani hak jawab. Mengutip pasal 1, ayat 11, yang dimaksud hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pihak yang tidak berkenan juga bisa mengadu ke Dewan Pers. Pasal 15, ayat 2, poin c menyatakan, Dewan Pers berfungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pasal-pasal itu memberikan fasilitas penyelesaian bagi pihak yang keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan pers.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...