JAKARAT (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Alexis, Jakarta Utara.
"Itu (penutupan Alexis) kan kewenangan beliau (Anies). Kami sebagai bawahan ikuti perintah pimpinan," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Namun demikian, Yani mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui rencana realisasi penutupan tersebut.
"Jadi, terkait (penutupan) Alexis, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pembina kan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maju ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), kemudian Satpol PP, itu tahapannya. Kami tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang di dalam Pergub," ujarnya.
Yani mengatakan, penundaan penutupan Alexis disebabkan perlunya persiapan yang lebih matang. Hanya saja, dia tidak mau merinci persiapan yang dimaksud.
Sebelumnya, Gubernur Anies memastikan akan tetap menindak Alexis sesuai aturan. Setidaknya, hingga kini ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017. Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar yang bernama 4Play, dan restoran.
Sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang disahkan Anies, Alexis ditutup setelah adanya pemberitaan media massa. Dalam Pergub itu juga diatur tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) berlaku untuk berbagai jenis usaha di lokasi yang sama oleh manajemen yang sama.
Artinya, jika satu usaha ditutup karena melanggar, maka usaha lainnya juga ikut ditutup. "Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran Perda. Tidak ada pelanggaran Perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, enggak akan ada," tegas Anies. (Alf)