Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 26 Mar 2018 - 20:45:46 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Masyarakat Mengeluh Kemenkop Tidak Memiliki Aturan Teknis, Soal Apa?

3unnamed.jpg
Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR-RI, Darmadi Durianto mengungkapkan, banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementerian tersebut dinilai belum maksimal dalam mengakomodir kepentingan masyarakat terkait akses perkoperasian dalam sebuah aturan.

"Salah satu keluhan masyarakat, khususnya para penggiat koperasi adalah tidak adanya kewenangan teknis yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Aturan yang ada dirasakan tidak sejalan dengan semangat koperasi," kata Darmadi di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (26/03/2018).

Selain soal keluhan tersebut, Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI-P ini menjelaskan, point lainnya adalah belum adanya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP).

"Keberadaan LPS-KSP menurut saya penting untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan meminimalkan risiko jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.

Untuk itu, kata dia, Fraksinya mendukung dan mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM naik kelas supaya dapat melaksanakan kebijakan teknis operasional sehingga menumbuhkan semangat para penggiat koperasi di Indonesia.

Bendahara Umum Megawati Institute ini melanjutkan, bila Kementerian Koperasi dan UKM dapat naik kelas, maka secara langsung akan berdampak positif bagi perkembangan koperasi dan semangat menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi Pancasila.

"Dan dapat menumbuhkan semangat para penggiat koperasi yang ingin berbisnis di berbagai sektor produksi yang bisa langsung berada dibawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UMKM saja, tanpa perlu lagi melalui kementerian teknis yang membidangi sektor-sektor ekonomi lain," terang Darmadi.

Karenanya, dia mendorong, ke depan Kemenkop dapat lebih kreatif lagi dengan memaksimalkan peran dan fungsi yang ada saat ini.

"Kita berharap Kementerian Koperasi dan UKM tidak hanya sekedar membantu Presiden dalam perumusan kebijakan pemberdayaan koperasi dan melaksanakan fungsi koordinasi serta sinkronisasi program-program pemerintah saja," ungkapnya.

Lebih jauh, Darmadi juga menyebut, Amandemen UU 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara sangat dibutuhkan. Tujuannya, supaya Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian yang dapat melaksanakan kebijakan teknis.

Hal ini, menurut dia, sangat penting dan prioritas bagi Komisi VI supaya Kementerian Koperasi dan UKM bisa menciptakan Koperasi dan UMKM yang berdaya saing tinggi dan mumpuni, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin hari semakin ketat.

Harus diakui juga, lanjut dia, Kementerian Koperasi dan UMKM telah menunjukkan prestasi yang sangat luar biasa selama 3 tahun terakhir.

"Salah satu prestasinya adalah berhasil menaikkan angka kewirausaaan dari 1,6 menjadi 3,2. Ini pencapaian yang luar biasa," pungkasnya. (Alf)

tag: #dpr  #kementerian-koperasi-dan-ukm  #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement