Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 28 Mar 2018 - 01:52:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini 6 Jenis Usaha Alexis yang Disikat Anies

21hotel-alexis_20171107_110428.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis.

Setidaknya ada enam jenis usaha di Alexis, yakni meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, keenam izin usaha dari perusahaan tersebut seluruhnya telah dicabut.

"Ada beberapa izin dicabut, ini TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) bernomor 596/2013, TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah kita cabut," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.

Menurut Anies, hal tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, kami ingin sampaikan kepada semua, bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian," tegas Anies.

Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga Rabu (28/3/2018) besok.

"Apabila besok belum dilakukan penutupan, Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ucapnya. (Alf)

tag: #alexis  #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...