Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 02 Apr 2018 - 11:27:31 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

95Zumi_Zola.jpg
Zumi Zola (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi akan dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Hari (Senin) ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/4/2018).

KPK pun mengimbau Zumi datang memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum. "Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018. KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politikus PAN tersebut. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai 'uang ketok'.(yn/ant)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Program DigiHack Telkom Makin Diminati, 256 Tim Siap Adu Inovasi Berbasis AI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pendaftaran ajang DigiHack 2025: Expanding Digital Horizons with TelkomGroup resmi ditutup pekan lalu (15/9). Dalam kurun satu bulan masa pendaftaran, kompetisi inovasi ...
Berita

Telkom Perkenalkan Platform Digital Perkuat KDMP

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai penggerak transformasi digital, tak terkecuali bagi pelaku bisnis di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mendukung digitalisasi koperasi yang tersebar di ...