Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 12 Apr 2018 - 22:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III Kawal Sengketa Lahan di Luwuk, Banggai

375. Komisi III Kawal Sengketa Lahan di Luwuk, Banggai.JPG.JPG
Anggota Tim kunjungan Kerja  Komisi III DPR RI Arsul Sani (Sumber foto : Humas DPR RI)

BANGGAI (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Tim kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus sengketa tanah di lahan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah yang merugikan masyarakat.

“Ini merupakan Kunjungan Kerja DPR dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya proses eksekusi lahan yang melanggar hukum karena merampas hak rakyat,” ungkap Arsul di Luwuk, Banggai, Sulteng, Senin (10/4/2018)

Untuk itu, lanjut politisi F-PPP itu, Komisi III hadir untuk menindak lanjuti dan menyerap informasi langsung dari masyarakat serta instansi pemerintah pasca insiden dalam eksekusi lahan tersebut.

“Dari hasil rapat serta peninjauan ke lapangan kami menyimpulkan ada pelanggaran yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk, dalam melakukan eksekusi lahan sengketa,” jelasnya.

Ia menilai, proses eksekusi yang dilakukan PN mencederai keadilan. Pasalnya, konflik tersebut pda dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan permukiman warga.

Namun, lanjut Arsul, ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh PN Luwuk mengakibatkan objek putusan meluas ke rumah dan pemukiman warga. Bahkan, ada 65 Kartu Keluarga (KK) yang memiliki Alas Hak yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dieksekusi padahal bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan.

“Ada kesewenang-wenangan yang dilakukan PN Luwuk dalam melakukan eksekusi. Karena, sebelum eksekusi semua pihak pemerintah meminta penundaan eksekusi untuk meneliti terlebih dahulu,” jelasnya.

“Dan setelah kami dalami amar putusan MA, ternyata dalam putusan hanya perintah penghukuman termohon intervensi kepada pihak yang kalah, tidak ada kalimat dalam amar putusan itu untuk menyerahkan tanah dari pihak ketiga, ini benar-benar eksekusi yang dilakukan PN melanggar hukum,” tambahnya.

Konsorium Pembatuan Agraria (KPA) menyebutkan konflik agraria di Banggai ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan permukiman warga. Namun, ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh PN Luwuk mengakibatkan objek putusan meluas ke rumah dan pemukiman warga.

Ada 1591 pemukiman rata dengan tanah akibat digusur secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kabupaten Banggai. Diketahui, penggusuran ini berawal dari klaim oleh keluarga Salim Albakar yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.(yn)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali ...
Berita

Aktivis 98 Sarankan Prabowo Gandeng KPK, BPK dan PPATK Saat Susun Kabinet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi menyarankan agar presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta saran dan masukan dari KPK, BPK RI dan PPATK dalam menyusun formasi ...