JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel diskotek Exotic sebagia tindak lanjut pencabutan izin usaha tempat hiburan malam tersebut.
Penyegelan diskotek yang berlokasi di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu dilakukan sejumlah Satpol PP, Kamis (19/4/2018) pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas memasang garis batas warna kuning mirip garis polisi mengelilingi bangunan Exotic dan pintu masuk. Garis batas ini sebagai tanda bahwa tempat hiburan itu resmi ditutup oleh Pemprov DKI.
Selain memasang garis batas, petugas Satpol PP juga memasang spanduk besar di depan pintu masuk Exotic. Spanduk pengumuman itu bertuliskan 'Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha'.
"Deadline-nya kan kemarin, jadi hari ini dipasang garis pembatas," ujar seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang enggan disebutkan namanya di lokasi penyegelan.
Pemprov DKI mencabut izin dan menutup diskotek dilandasi temuan dugaan pelanggaran, yakni narkotika di tempat hiburan tersebut. Dugaan itu muncul setelah seorang pengunjung diskotek bernama Sudirman tewas pada 1 April lalu.
Beberapa hari kemudian, pihak Dinas PTSP Provinsi DKI langsung menerbitkan surat pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Exotic Paradise selaku pemilik Diskotek Exotic.(yn)