Jakarta
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 19 Apr 2018 - 12:09:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Usaha Dicabut, Pemprov DKI Segel Diskotek Exotic

2diskotik-exotic.jpg.jpg
Diskotik Exotic (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel diskotek Exotic sebagia tindak lanjut pencabutan izin usaha tempat hiburan malam tersebut.

Penyegelan diskotek yang berlokasi di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu dilakukan sejumlah Satpol PP, Kamis (19/4/2018) pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas memasang garis batas warna kuning mirip garis polisi mengelilingi bangunan Exotic dan pintu masuk. Garis batas ini sebagai tanda bahwa tempat hiburan itu resmi ditutup oleh Pemprov DKI.

Selain memasang garis batas, petugas Satpol PP juga memasang spanduk besar di depan pintu masuk Exotic. Spanduk pengumuman itu bertuliskan 'Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha'.

"Deadline-nya kan kemarin, jadi hari ini dipasang garis pembatas," ujar seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang enggan disebutkan namanya di lokasi penyegelan.

Pemprov DKI mencabut izin dan menutup diskotek dilandasi temuan dugaan pelanggaran, yakni narkotika di tempat hiburan tersebut. Dugaan itu muncul setelah seorang pengunjung diskotek bernama Sudirman tewas pada 1 April lalu.

Beberapa hari kemudian, pihak Dinas PTSP Provinsi DKI langsung menerbitkan surat pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Exotic Paradise selaku pemilik Diskotek Exotic.(yn)

tag: #dki-jakarta  #alexis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...