JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Karopenmas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa Polri tidak pernah menginstruksikan jajarannya untuk menyita kaos maupun atribut lainnya yang bertuliskan "2019GantiPresiden".
"Tidak ada (instruksi penyitaan). Kecuali ada pelanggaran lantas (lalu lintas). Kalau cuma cap, kami tidak melarang," kata Brigjen Iqbal di Jakarta, Selasa (24/4/2018), menanggapi kasus penyitaan tenda becak beratribut "2019gantipresiden" oleh anggota polisi di Binjai, Sumatera Utara.
Iqbal menegaskan bahwa Polri tidak melarang adanya atribut apa pun dengan tagar 2019 ganti presiden, selama tidak ada peraturan yang dilanggar.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, pihaknya tidak melakukan pencopotan dan sweeping spanduk dan kaos #2019GantiPresiden.
"Itu tidak ada sweeping-sweeping itu, dasar hukumnya apa," ujar Setyo.
Setyo pun menegaskan, bahwa kabar kepolisian yang melakukan sweeping spanduk maupun mendatangi produsen kaos #2019GantiPresiden adalah kabar bohong atau hoaks. Menurutnya, perintah tersebut tidak pernah diturunkan oleh pimpinan Polri. "Tidak ada perintah untuk itu. Itu hoaks itu," ujar dia.(plt/ant/rep)