JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai,temuan Ombudsman soal sejumlah terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sudah sesuai aturan.
Ombudsman, kata Mardani, bekerja berdasarkan Undang-Undang sehingga temuannya tidak bisa dipandang sebelah mata.
Hal ini disampaikan Mardani menanggapi banyaknya komentar dari publik bahwa kinerja Ombudsman mengenai temuan data TKA berdasarkan asumsi.
"Ombudsman itu bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka)," tegas Mardani Ali Sera kepada TeropongSenayan, Senin (30/4/2018).
Untuk itu, politisi PKS itu menyatakan, pihaknya mendukung penuh kinerja Ombudsman dalam mengungkap data-data TKA yang masuk ke Indonesia.
"Maju terus Ombudsman," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya politisi PDI-P, Kusuma Sundari menilai, temuan TKA versi lembaga pengawasan Ombudsman itu keliru.
Eva menuding Ombudsman tidak memiliki metodologi tepat dalam penyelidikan yang dilakukannya terkait TKA.
"Saya melihat tidak ada tertib akademik di dalam pemantauan yang dilakukan Ombudsman. Karena dalam logika ekonomi harusnya pemantauan itu year to year (tahun ke tahun), bukan per lima bulan ada penumpang pesawat dianggap TKA, itu aneh," kata Eva di Gedung MPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Anggota Komisi XI DPRitu juga melihat, Ombudsman dalam investigasinya hanya menggunakan asumsi.
"Ombudsman tidak menggunakan logika ekonomi dasar. Dia kan menggunakan asumsi," cetus dia.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini jumlah orang-orang China yang berkeliling dunia mencapai ratusan juta.
"Orang China yang bertraveling di seluruh dunia kan 150 juta, kalau kemudian 1.000 di sini kan piknik disebutnya. Di Sulawesi Utara, sekarang di sana 20% APBD-nya disumbang oleh turis. Dan mostly (paling banyak) dari China, kemudian NTT ada kenaikan kontribusi dan seterusnya," beber Eva.
Eva pun menepis kabar bahwa turis yang berkunjung ke Indonesia pada akhirnya menjadi TKA.
"Orang yang mau jadi turis dan TKA itu prosedurnya beda. kalau turis kan gak usah ke Kemenaker, kalau TKA ya harus ke Kemenaker," pungkasnya. (Alf)