JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat Geopolitik dari Global Future Institute, Hendrajit menilai, rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung merupakan hal tepat
Pasalnya, Perpres tersebut ditengarai akan mempermudah masuknya TKA, terutama yang berasal dari China. Apalagi, sejumlah investasi China di Indonesia memiliki maksud dan tujuan yang berbeda dari pemahaman pemerintah Indonesia.
China, lanjut Hendrajit, memang saat ini sedang mengalami pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan pengganguran di negara tirai bambu tersebut juga meningkat.
"Di China itu paradoks. Ekonomi tumbuh berkembang pesat. Namun jumlah pengangguran bertambah juga. Pemerintah China lantas menerapkan strategi dua jalur. Jadikan penganguran tenaga kerja ibarat pasukan cadangan di kemiliteran. Lalu kirim ke luar negeri untuk dua tujuan," ujar Hendrajit di Jakarta, Selasa, (1/5/2018).
Tujuan pertama, untuk mencegah meletusnya revolusi sosial akibat meluasnya pengsngguran di sektor industri. Kedua, tenaga kerja itu dimanfaatkan untuk mengangkut sumber daya alam dari tempat mereka ditempatkan.
Skema yang memayungi strategi dua jalur itu, kata Hendrajit, diberi nama "Turnkey Projects Management" yang berupa paketan ekonomi seperti uang, pabrikan dan tenaga kerja.
"Di Indonesia skema itu dijabarkan dalam program OBOR. ONE BELT ONE ROAD. Adapun proyeknya adalah pembangunan infrastruktur maritim jalur sutra. Maka gugatan terhadap Perpres TKA harus berlandaskan pada konsideran itu," ujar Hendrajit. (plt)