Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 02 Mei 2018 - 06:21:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Perpres TKA Dinilai Tepat, Ini Argumentasinya

14tkachina.jpg.jpg
Ilustrasi TKA asal China (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat Geopolitik dari Global Future Institute, Hendrajit menilai, rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung merupakan hal tepat

Pasalnya, Perpres tersebut ditengarai akan mempermudah masuknya TKA, terutama yang berasal dari China. Apalagi, sejumlah investasi China di Indonesia memiliki maksud dan tujuan yang berbeda dari pemahaman pemerintah Indonesia.

China, lanjut Hendrajit, memang saat ini sedang mengalami pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan pengganguran di negara tirai bambu tersebut juga meningkat.

"Di China itu paradoks. Ekonomi tumbuh berkembang pesat. Namun jumlah pengangguran bertambah juga. Pemerintah China lantas menerapkan strategi dua jalur. Jadikan penganguran tenaga kerja ibarat pasukan cadangan di kemiliteran. Lalu kirim ke luar negeri untuk dua tujuan," ujar Hendrajit di Jakarta, Selasa, (1/5/2018).

Tujuan pertama, untuk mencegah meletusnya revolusi sosial akibat meluasnya pengsngguran di sektor industri. Kedua, tenaga kerja itu dimanfaatkan untuk mengangkut sumber daya alam dari tempat mereka ditempatkan.

Skema yang memayungi strategi dua jalur itu, kata Hendrajit, diberi nama "Turnkey Projects Management" yang berupa paketan ekonomi seperti uang, pabrikan dan tenaga kerja.

"Di Indonesia skema itu dijabarkan dalam program OBOR. ONE BELT ONE ROAD. Adapun proyeknya adalah pembangunan infrastruktur maritim jalur sutra. Maka gugatan terhadap Perpres TKA harus berlandaskan pada konsideran itu," ujar Hendrajit. (plt)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...