JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, partainya dengan tegas menolak Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami, Gerindra secara tegas menolak Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang kemudahan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi," kata Ferry dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Komnas RIM dan ILEW, di Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) malam.
Ferry juga menegaskan, penolakan terhadap Perpres tersebut tidak berunsur politis. Ia mengatakan, itu murni kepedulian Gerindra terhadap kaum pekerja lokal Indonesia.
"Ini tidak ada hubungannya dengan Pilpres atau apa. Apalagi kalau ada TKA Cina yang unskil masuk kerja di Indonesia. Kita anggap ini merugikan tenaga kerja nasional kita, buruh kita," paparnya.
Selain itu, Ferry berpandangan, terindikasi ada keganjilan dengan ditandatanganinya Perpres tersebut oleh Presiden Jokowi.
"Pak Jokowi soal Perpres TKA sebenarnya ada kecenderungan melanggar Konstitusi," ujarnya.
"Jelas-jelas Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kita serahkan proses ini ke DPR. Kita semua akan melihat dan mengawasi," tambah Ferry.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai ada motif politik yang menaungi isu penolakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing.(yn)