Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 04 Mei 2018 - 03:26:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Zulkifli: UU Melarang Pak JK Maju Cawapres Lagi

99PicsArt_03-08-12.22.44.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut Wapres Jusuf Kalla (JK) tak bisa maju lagi di Pilpres 2019 mendatang.

Hal itu, diatur dalam UU PemiluNomor 7 Tahun 2017bahwa syarat untuk maju adalah belum pernah maju menjadi Capres dan Cawapres sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

"Saya kira UU pemilu sudah jelas, dan Pak JK dengan terang-benderang mengatakan ingin istrahat, karena sudah dua kali Cawapres. Kita harus hormati (keputusan) Pak JK," kata Zuliifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Pernyataan ini disampaikan Zulkifli menanggapi gugatan yang diajukan loyalis JK yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JK diketahui sudah dua kali menjabat Wapres. Pertama saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pilpres 2004-2009 dan saat ini dengan Jokowi periode 2014-2019.

“Kita percayakan pada MK untuk menilai gugatan itu. Kan dalam posisi sudah jelas kalau sudah dua kali tidak boleh. Capres enggak bisa, Cawapres juga enggak bisa," kata Ketua MPR itu.

Hal yang sama, kata Zulkiflu, juga pernah terjadi pada gubernur Lampung, yang sudah menjabat dua periode, tapi ingin mencalonkan lagi. Namun, tidak bisa karena bertentangan dengan UU Pemilu.

"Teman saya di Lampung, dia tidak beturut-turut. Lalu ingin maju lagi. tapi digugat dan kalah. Jadi sudah ada itu contohnya," ujarnya.

Namun demikian, Zulkifli menghormati gugatan ke MK tersebut, karena menurutnya, hal itu merupakan hak pribadi masing-masing warga negara dalam berdemokrasi.

"Jadi, kita hormati. Silahkan MK yang putuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengungkapkan alasan mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu. Yakni, agar JK bisa menjabat sebagai Wapres di periode ketiga mendampingi Jokowi.

Gugatan ini diajukan karena ingin adanya penafsiran yang jelas atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi: memberikan syarat bagi capres dan cawpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sementara pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

MK menerima uji materi UU Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. UU tersebut dinilai pemohon mengganjal Jusuf Kalla untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. (Alf)

tag: #partai-amanat-nasional  #pilpres-2019  #uu-pemilu  #jusuf-kalla  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement