Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 07 Mei 2018 - 13:58:51 WIB
Bagikan Berita ini :

PTUN Tolak Gugatan HTI

18hizbut-tahrir.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua, Tri Permana, saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.

Majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas daoat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

"Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu ketua umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujat hakim anggota, Roni Erry.

Sesuai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator tu, putusan hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.

Para simpatisan eks HTI lalu sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Permana, dengan anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.(yn/ant)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...