Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 07 Mei 2018 - 16:04:57 WIB
Bagikan Berita ini :
Hakim Dilaporkan ke KY

Kuasa Hukum: Nelayan Tetap Tolak Reklamasi

27IMG-20180507-WA0018.jpg.jpg
Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Korban Reklamasi berunjuk rasa di depan PN Jakarta Utara, Senin (7/5/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Puluhan nelayan dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Korban Reklamasi (Akar) mendatangi Pengadilan Negeri/Perikanan Jakarta Utara.

Mereka menuntut agar dibuka kembali persidangan perkara gugatan class action atas ulah pengembang yang tak taat aturan hukum.

Kordinator Akar, Bobby KC mengatakan, dalam persidangan hakim selalu menganjurkan pada penggugat supaya tidak meneruskan kasus itu. Padahal seorang hakim tidak selayaknya berbicara diluar dari kontek isi kasus yang disidangkan.

"Kita berharap hakim tidak main-main dalam menyidangkan kasus ini. Hakim tidak layak meminta supaya gugatan ini dicabut," kata Bobby dalam orasinya di halaman gedung PN Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Seorang hakim, kata dia harus mengutamakan penyelesaian kasus dalam sidang dan bukan menganjurkan untuk dihentikan. Persidangan yang sempat digelar sebanyak empat kali itu, hakim tegas Bobby lebih berpihak pada tergugat. Alasan salah satu tergugat yang sudah meninggal disebutkan kasus tersebut akan lama selesai.

"Hakim dalam setiap sidang, malah berbicara kasus ini akan lama selesai, apalagi salah satu tergugat sudah meninggal. Itukan omongan yang mengada-ada," tegas Bobby.

Semantara Didin nelayan di Muara Baru menilai, persidangan yang sudah berlangsung penuh dengan intrik.

Dia menilai, hakim takut pada bos perusahaan reklamasi. Ada orang kuat dibelakang reklamasi.

Didin menambahkan, dalam sidang yang selalu diikuti dirinya baru melihat hakim yang selalu meminta kasus dicabut.

"Kita sudah berapa kali menggugat. Dua kali kami sidang. Hakim selalu bilang pak ini lama loh. Ketika tidak ada musyawarah untuk dicabut hakim malah memutus sidang. Hakim sudah masuk angin," tegasnya.

"PT Kapuk Naga tidak sembarangan, ada pengusaha besar di belakang reklamasi. Dia bisa saja mempengaruhi kewenangan hakim, mengajak supaya dicabut," tambah Didin.

Lebih lanjut, Didin mengatakan dirinya akan terus berjuang demi penegakan hukum. Bahkan dia bersedia berhadapan dengan pengembang reklamasi untuk menunjukan kebenaran.

"Sampai kapanpun kami akan kejar. Semua melalui adaministrasi dengan jelas. Kami bisa pakai hukum rimba. Nelayan paling disengsarakan, kita tidak minta kompensasi kita hanya minta dihentikan," ungkapnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum nelayan Muhamad Taufiqurahman menilai, hakim sudah melanggar kode etik sidang.

Menurutnya, tidak wajar hakim menganjurkan memutus sidang yang pada dasarnya belum selesai.

"Majelis hakim jangan intervensi. Majelis hakim jangan mengatakan harus dicabut. Kami sudah meminta klarifikasi," kata Taufiqurahman.

Terkait hal yang dinilai melanggar kode etik persidangan, menurut Taufik, hakim harus bertanggungjawab.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan ketiga hakim yang memimpin sidang yakni hakim ketua Sutaji SH, hakim anggota Sutejo Bomantoro SH dan Didok Wuryanto SH ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan laporkan ketiga hakim itu ke Komisi Yudisial. Mereka terkesan berpihak pada tergugat," tegas Taufiqurahman.

Tauqurahman menambahkan, persidangan yang sudah diputus pada 25 april lalu harus kembali dibuka.

"Kami sudah layangkan surat pada Mahkamah Agung agar kasus gugatan itu dibuka kembali, namun belum ditanggapi. Masyarakat butuh keadilan," pungkasnya. (Alf)

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...