Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 08 Mei 2018 - 08:38:15 WIB
Bagikan Berita ini :

ASN Dilarang Pakai Atribut Kampanye

79PNS.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengenakan atribut kampanye milik parpol tertentu.

Abhan menuturkan, ASN memiliki hak pilih dalam setiap pagelaran pesta demokrasi di Indonesia, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan presiden.

Oleh karena itu, tambah dia, tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye, guna mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.

"Yang penting, dia tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Aturan itu, menurut dia, juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa para pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu.

"Atribut sebagai pegawai negeri sipil juga tidak boleh dipakai saat menghadiri kampanye. Jangan juga memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Dengan begitu sih sah-sah saja," tutur Abhan.

"Selain undang-undang, surat edaran dari Menpan RB juga jelas menekankan bahwa bagi PNS, netralitas adalah harga mati. Jadi memang tidak boleh berpolitik," tambah dia.(yn/ant)

tag: #pns  #pilkada-serentak-2018  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement