Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 08 Mei 2018 - 10:18:10 WIB
Bagikan Berita ini :

PBNU: Kasus HTI Jangan Dibawa ke Mimbar-Mimbar Keagamaan

96Hizbut-Tahrir-Kantor.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta masyarakat tak membawa persoalan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum.

"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan dibawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Robikin mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status hukum organisasi itu. Menurut Robikin, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan.

"Apalagi putusan PTUN bersifat belum final,'' katanya.

''HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut,'' tuturnya.

Robikin pun mengatakan keputusan Kemenkumham maupun putusan PTUN terkait dengan HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah anti terhadap Islam. Menurut dia, pemerintah justru menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini.

Hal itu ditandai dengan banyaknya perayaan hari besar Islam di Indonesia, ditetapkannya Hari Santri Nasional, banyaknya lembaga dan UU yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta umat Islam bebas dalam melakukan peribadatan.

HTI dinilainya bukan representasi Islam secara keseluruhan. Bahkan, kata Robikin, HTI bisa disebut partai politik karena HTI memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.

"HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa," katanya.(yn/ant)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #pbnu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...