Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 09 Mei 2018 - 15:18:01 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius Terhadap Demokratisasi

57ICW-kantor.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu. Juga dengan maksud tertentu dan karenanya berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat demikian lantaran banyaknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa musim kampanye pemilihan kepada daerah serentak 2018. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti tatanan kehidupan serta keteraturan sosial.

"Umumnya hukum semestinya menciptakan ketertiban dan bukan keributan serta kegaduhan sosial," kata Almas di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Atas fakta itu, ICW, kata Almas, akan mewacanakan partai turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi. Apalagi itu, ia sebut sebagai sebuah kecelakaan.

Apa yang dikatakan Almas bukan tanpa sebab. Pasalnya, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban. Itu yang terjadi di masa kampanye Pemilihan Gubernur Maluku 2018. Pola penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku belakangan ini dinilai acap menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merusak sistem hukum.

"Dengan kata lain, tindakan Polda Maluku tidak lagi sesuai sebagaimana mestinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum di Polda Maluku tidak boleh menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Karena itu merupakan kewenangan BPK," tegasnya.

Karena itu, tindakan penyitaan dokumen, penggeledahan serta berbagai tindakan “polisionil” lainnya dalam sebuah kegiatan ”penyelidikan” Ditreskrimsus Polda Maluku, semisal di Sekretariat Pemerintah Daerah Buru tidak tepat dan berpotensi melawan hukum. Terlebih tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor di Ambon.

Menanggapi tindakan Polda Maluku itu, Almas mengatakan, pada dasarnya Kepolisian RI (Polri) memang harus independen.

"Kalau soal independen ya harus independen. Sama seperti pihak yang lainnya, militer, birokrat, dan lain-lain," kata Almas ketika dihubungi.

Calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama ini, kata Almas, seringkali menanggung sendiri kesalahan itu. Padahal, partai pengusungnya juga semestinya ikut bertanggung jawab. Sudah banyak contoh ketika kader partai terlibat korupsi, partai politik langsung berkelit dan lepas tanggung jawab.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Dan empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," pungkasnya.

tag: #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement