JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.
Adapun aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu. PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB, pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Meski sudah ditetapkan sejak 27 April 2018, Sandiaga Uno seolah belum mengetahui adanya aturan itu.
Sandiaga kaget ketika mengetahui tahun lalu PNS DKI pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan. Dia ingin berbicara dengan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai hal itu.
“Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan ya udah kita ikutin aja,” kata Sandiaga di SMKN 27, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
“Keputusannya sudah ditandatangani sama Pak Gubernur, Keputusan Gubernur itu weekday 07.00-14.00 dan untuk hari Jumat 07.00-14.30. jadi tolong ditaati tapi jangan sampai mengganggu pelayanan-pelayanan masyarakat,” ujar Sandi.
Sementara keputusan pemerintah pusat yang diatur Kementerin PAN-RB pengaturan PNS saat Ramadhan pukul 08.00-15.00.(yn)