Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 24 Mei 2018 - 13:08:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Surati Presiden Soal Mobil Listrik, Romli: KPK Telah Menyimpang

9romli-atmasasmita2.jpg.jpg
Romli Atmasasmita (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan kendaraan listrik nasional. Langkah KPK tersebut dinilai termasuk penyalanggunaan wewenang.

"KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyimpang dari tugas dan wewenang berdasarkan UU KPK," kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita saat berbincang dengan TeropongSenayan, Rabu (24/5/2018).\

Menurut Romli, tindakan KPK keliru meski dengan alasan sebagai upaya pengawasan berdasakan pasal 6 UU KPK, tetapi tidak dalam konteks proses pelaksanaan UU Penyediaan Barang dan Jasa.

"Justru proses tersebut bukan mengarahkan perusahaan mana yang harus menjadi pemenang tender," jelasnya.

Romli menegaskan, surat KPK kepada Presiden sudah melampaui batas kewenangannya dalam pemberantasan korupsi.

Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR memanggil lembaga antirasuah tersebut untuk mempertanggungjawabkan langkah kebijakannya.

"Dalam sejarah KPK baru pada komisioner KPK jilid IV yang melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan ketentuan UU KPK serta jauh dari marwah sebagai lembaga antikorupsi," tutup mantan anggota Tim Perumus UU tentang KPK itu.

Setidaknya ada tiga poin dalam isi surat KPK kepada Presiden tersebut. Pertama, meminta pemerintah untuk mengesahkan kendaraan bertenaga listrik bermerek nasional dan dalam upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, Perguruan Tinggi dan industri nasional.

Kedua, berkaitan dengan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Perpres tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal dan nonfiskal.

Selain itu, pemerintah juga diminta menberikan dukungan berupa pendanaan riset pengembangan dan inovasi yang memadai, pembuatan skema pajak dan tarif bea masuk yang sesuai dengan tahapan industri perintis nasional (pioneer industry).

Lainnya juga adalah melalui penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur dari perguruan tinggi dan dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue.

Ketiga, dalam surat tersebut disarankan seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya.(yn)

tag: #kpk  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement