JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, Presiden Joko Widodo tidak punya empati terhadap rakyat ditengah ekonomi Indonesia yang sedang menurun.
Hal itu diutarakan Mardani menyusul gaji Megawati Soekarnoputri sebagai KetuaDewan PengarahBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapathak keuangan Rp 112.548.000.
"Masih banyak agenda pemanfaatan anggaran yang lebih penting untuk mendongrak perekonomian rakyat. Di sinilah perlunya pemerintahan yang cakap, peka dan memiliki empati yang kuat akan rakyat," kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/5/2018).
"Di tengah perekonomian Indonesia yang berat; Rupiah melemah, daya beli menurun, pengangguran meningkat, ekonomi sulit, utang melangit, menggaji besar Tim BPIP adalah langkah yang kurang bijaksana," tambahnya.
Harusnya, lanjut Mardani, Jokowi berkaca kepada Malaysia yang mengurangi gaji Menterinya untuk menutupi utang negara.
"Rakyat sedih dengar KeppresNomor 42/2018 tersebutditengah kondisi bangsa seperti ini. Malu, saat negara sedang defisit dan hutang menumpuk kita malah menggaji yang diluar batas kemampuan," ujarnya.
Lebih jauh, Mardani mengungkapkan, KeppresNomor 42/2018 tidak sesuai dengan Pancasila, lantaran langkah awalnya jauh dari semangat Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Kita perlu pemerintahan yg baik dan profesional, empati pada rakyat dan berani melakukan efisiensi untuk penyelamatan keuangan negara, oleh karenanya #2019GantiPresiden bisa menjadi sarana perbaikan pemerintah," tutupnya.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran PerpresNomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000.
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000.
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000.
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000.
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000.
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.
Diketahui, gaji para pejabat BPIP ini juga dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.
Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.(yn)