Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Mei 2018 - 15:08:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Gaji Pejabat BPIP Cukup Fantastis, Jokowi Angkat Bicara

62Jokowi-Presiden.jpg.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo angkat bicara soal gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang jadi sorotan.

Jokowi menyebut, ketentuan tersebut sudah melalui kalkulasi Kementerian Keuangan sebagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Ia mengatakan. pejabat BPIP termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP tercatat menerima bayaran perbulan yang terbilang besar karena bukan sekadar menerima komponen gaji, tetapi ada pula tunjangan hingga asuransi.

Jumlah itu, kata Jokowi, juga sudah dikalkulasikan dan diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kemenpan," katanya.

Soal besarannya yang fantastis, Jokowi mempersilakan siapapun untuk menanyakannya kepada Kemenkeu terkait angka-angka tersebut.

"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana," katanya.

Menurutnya, hal itu sudah melalui hitung-tungan dan analisis dari kementerian yang ada.

"Itukan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisis di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 perbulan.(yn/ant)

tag: #bpip  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement