JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmemvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukancopy-pasteterhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers."Bahwa perbuatan terdakwa hanyacopy-pastemedia untuk di-postingakun media sosialnya," ujar hakim.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim."Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini," ujar Alfian.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.(yn)