JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panitia musyawarah (panmus) DPD memutuskan menunda pemilihan penambahan wakil ketua DPD RI hingga pada masa sidang berikutnya. Rencananya pemilihan digelar hari ini, Kamis (31/5/2018) dalam rapat Paripurna luar biasa.
Anggota DPD RI dari Bali I Gde Pasek Suardika menjelaskan penundaan itu karena alasan teknis agar pimpinan DPD RI yang baru dipilih dapat langsung bekerja.
"Begini, teman-teman DPD ingin mereka yang terpilih nanti langsung bisa kerja, nah kalau sekarang pemilihan kita sudah tanya kesetjenan kita tanya juga dukungan supporting dukungan personalia wakil ketua nanti, siapa dari kesetjenan penganggarannya dan sebagainya itu belum siap sehingga kita sepakati untuk ditunda dulu di masa sidang yang akan datang langsung pemilihan," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Pasek melanjutkan, penambahan pimpinan DPD merupakan amanah setelah disahkan UU MD3 yang baru. Selain itu juga, dalam UU MD3 yang baru DPD RI diberi kewenangan untuk memgawasi peraturan daerah (perda).
"Kita akan ada alat kelengkapan baru lagi panitia urusan legislasi daerah itu juga amanat UU MD3, itu DPd punya tanggungjawab tambahan untuk melaksanakan tugas pengawasan evaluasi perda dan ranperda," tandasnya.(yn)