Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 01 Jun 2018 - 02:05:46 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD RI Kembali Raih WTP Pada LKPP 2017

95ubjxXRyOd1.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPD RI kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada Sidang Paripurna Luar Biasa ke -3 ini, Ketua DPD RI Oesman Sapta bersama Wakil Ketua Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menerima langsung laporan LKPP 2017 tersebut dari Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, diGedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyambut positif laporan hasil LKPP dari BPK RI tersebut karena banyak laporan di tahun 2017 terdapat peningkatan entitas pemeriksaan yang menerima opini WTP sebanyak 80 entitas yang sebelumnya hanya 74 entitas.

Selain itu juga terdapat penurunan entitas yang menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari 6 entitas menjadi 2 entitas.

“Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap anggaran DPD RI TA 2017 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini telah diraih secara berturut turut sejak tahun 2006. Kami berharap Sekretariat Jenderal DPD RI dapat terus mempertahankan prestasi ini dan BPK RI dapat senantiasa melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran Negara di DPD RI,” kata Nono Sampono.

Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan pada 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Lebih rinci, sebanyak 80 LKKL (90,9%) mendapat WTP, 6 LKKL (6,8%) mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), dan 2 LKKL (2,3%) mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

"8 laporan LKKL yang belum memperoleh opini WTP secara keseluruhan tidak berdampak material terhadap kesesuaian LKPP 2017 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan. Tapi permasalahan meliputi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang bukan Pajak, persediaan, Aset tetap, Aset lainnya dan utang kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Adapun LKKL dengan opini WDP yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), TVRI, dan RRI.

Sementara, untuk LKKL dengan opini TMP yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut.

Untuk diketahui, pemeriksaan atas LKPP tahun 2017 tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komite IV DPD RI dan BAP DPD RI untuk membuat tindaklanjut terhadap hasil pemeriksaan oleh BPK RI tersebut.

“Kami minta Pimpinan Komite IV dan Pimpinan BAP, sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam tugas-tugasnya di daerah yang mencakup penyerapan aspirasi dan fungsi pengawasan,” pungkas Nono Sampono. (Alf)

tag: #dpd  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement