Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 16:11:52 WIB
Bagikan Berita ini :

HTI Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

75yusril-1.jpg.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya telahmemasukkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, 4 Juni 2018.

"Pada pagi ini tanggal 4 Juni 2018 telah nemasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujarnya di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Yusril beralasan pihaknya mengajukan banding karena didasari oleh dua hal, yang pertama agar eksistensi HTI tetap diakui sepanjang upaya hukum tetap dilakukan serta mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Kedua adalah Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga.

"Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat HTI sebagai lembaga bukan hak berserikat dari individu anggota dan atau pengurusnya," ujarnya.

"Meskipun sudah dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM namun keberadaan HTI tetap dianggap ada sepanjang untuk melakukan upaya mencari kebenaran keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang," ucapnya.

Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa pihak yang terkenaaddressatdari Keputusan Menteri adalah Perkumpulan HTI. Jadi yang disasar keputusan menteri adalah HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari individu anggota atau pengurusnya.

"HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah dan menghadiri pengajian," terang Yusril.

Setelah PTUN Jakarta menolak gugatan perkumpulan HTI untuk seluruhnya di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan dan penghadangan anggota HTI yang mengarah pada intimidasi dan persekusi.

"Atas kejadian itu kami tegaskan bahwa semenjak keluarnya SK Menteri yang mencabut dan membubarkan perkumpulan HTI yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga perkumpulan HTI," tukasnya.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...