Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 05 Jun 2018 - 11:54:15 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Jubir KPK Tak Berkomentar yang Bikin Gaduh

71febri.jpg.jpg
Jubir KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diingatkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk mengeluarkan komentar secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.

Hal ini menanggapi pernyataan bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidakhadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atas panggilan sebagai saksi, Senin kemarin.

Menurut Arsul, selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan dimintak keterangannya dalam sebuah kasus.

“Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka ya dipanggil lagi saja sebagaimana yg biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan gagah-gagahanmenyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” terang Arsul.

“Apalagi jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya tinggal dikomunikasikan dengan lembaga negara bersangkutan,” sambungnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengemukakan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil. Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.

“Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahanmengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum,” ucap Arsul.

“Jadi KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan,” imbuhnya.

Arsul berharap gaya komunikasi publik KPK atau juru bicaranya yang cenderung terkesan gagah-gagahan segera dirubah. Ia mengkhawatirkan perlakuan yang sama dapat dilakukan oleh DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3.

DPR juga, menurutnya, dapat bersikap gagah-gagahan memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa.

Menutup keterangannya, Arsul mempersilakan KPK untuk terus melakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya, namun tidak perlu membuka ruang perseteruan kelembagaan.

" Dapat ikannya, tanpa airnya jadi keruh,” tutup Arsul.(yn)

tag: #kpk  #bamsoet  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...