Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 05 Jun 2018 - 11:54:15 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Jubir KPK Tak Berkomentar yang Bikin Gaduh

71febri.jpg.jpg
Jubir KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diingatkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk mengeluarkan komentar secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.

Hal ini menanggapi pernyataan bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidakhadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atas panggilan sebagai saksi, Senin kemarin.

Menurut Arsul, selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan dimintak keterangannya dalam sebuah kasus.

“Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka ya dipanggil lagi saja sebagaimana yg biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan gagah-gagahanmenyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” terang Arsul.

“Apalagi jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya tinggal dikomunikasikan dengan lembaga negara bersangkutan,” sambungnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengemukakan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil. Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.

“Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahanmengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum,” ucap Arsul.

“Jadi KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan,” imbuhnya.

Arsul berharap gaya komunikasi publik KPK atau juru bicaranya yang cenderung terkesan gagah-gagahan segera dirubah. Ia mengkhawatirkan perlakuan yang sama dapat dilakukan oleh DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3.

DPR juga, menurutnya, dapat bersikap gagah-gagahan memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa.

Menutup keterangannya, Arsul mempersilakan KPK untuk terus melakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya, namun tidak perlu membuka ruang perseteruan kelembagaan.

" Dapat ikannya, tanpa airnya jadi keruh,” tutup Arsul.(yn)

tag: #kpk  #bamsoet  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...