Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 07 Jun 2018 - 11:10:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Bupati Sukabumi Izinkan Pejabatnya Terima Bingkisan Lebaran

23bingkisanlebaran.jpg
Ilustrasi Bingkisan Lebaran (Sumber foto : ist)


SUKABUMI (TEROPONGSENAYAN)--Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan staf sampai pejabat daerah menerima bingkisan Lebaran dari pihak ketiga. Asal "tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu" dan nilainya tidak melampaui ketentuan dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya kira harga parcel tidak akan seberapa dan paling mahal juga tidak sampai harganya berjuta-juta rupiah dan bukan merupakan gratifikasi. Aalkan (juga) tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu," katanya di Sukabumi, Kamis (7/6/2018).

Namun dia melarang seluruh jajarannya menerima pemberian uang. Sebab, pemberian dalam bentuk uang jelas melanggar ketentuan. Bupati juga meminta jajarannya memahami aturan menerima pemberian dan hadiah agar tidak terjerat ketentuan mengenai gratifikasi.

"Bagusnya memang harus dilaporkan jika menerima parcel ke KPK, tetapi tidak efektif juga jika harga barangnya tidak seberapa. Yang diharamkan oleh KPK adalah menerima barang dari pihak ketiga tapi ada embel-embelnya seperti minta proyek dan lain-lain," tambahnya.

Marwan mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati supaya tidak sampai melanggar ketentuan mengenai gratifikasi dan terjerat pidana karenanya.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana. Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Menurut undang-undang, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.(plt/ant)

tag: #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...