Dalam beberapa kali kesempatan dan diskusi-diskusisaya selalu mengingatkan bahwa dalam pengertian utang negara tidak/belum termasuk utang BUMN.
Utang negara yang kini (2018 ) sekitar Rp 4.175 triliun itu belum termasuk utang BUMN yang sekitar Rp 5.253Triliun (2018) dan oleh pemerintah utang BUMN ini diklasifikasikan sebagai utang swasta. Kalauutang pemerintah dan BUMN ini digabung sudah mencapai lebih dari Rp 9.400Triliun atau sekitar 67% dari PDB.
Tetapi sebagian besar utang BUMN itu adalah utang perbankan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah mempunyai aturan main tersendiri,sehingga layak bila dipisahkan dari utang negara. Sedangkan utang BUMN yang benar-benar dari pinjaman sekitar Rp 2.000Triliun.
Pemisahan utang BUMN dari utang negara adalah cara pemerintah mengecilkan beban utang negara. Padahal kalauBUMN gagal membayar kembali pinjaman atau utangnya itu, kemungkinan besar utang atau pinjamannya akan jadi beban negara alias APBN.
Sesungguhnya jika pemerintah konservatif, maka utang BUMN yang dari pinjaman sebesar Rp 2.000 triliun tadi sebaiknya dicatat juga sebagai utang negara sebab atau dengan alasan sebagai berikut:
1. KalauBUMN gagal bayar utang atau pinjamannya yang sekitar Rp 2.000 triliunitu kemungkinan akan jadi beban negara atau APBN sebab pemerintah yang akan bayar.
2. Aset BUMN itu kan sudah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan.Jadi kalauasetnya tercatat mestinya utangnya juga dicatat negara sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
3. Sebagian utang BUMN itu juga karena penugasan dari negara jadi pemerintah harus konsekuendan jujur mengakuinya sebagai contingent liability. Artinya kalauBUMN gagal bayar maka pemerintahlah yang akan menanggungnya.
4. Faktanya negara juga sering melakukan tambahan atau suntikan modal ke BUMN (Penyertaan Modal Negara) yang dananya berasal dari APBN.
Bila utang atau pinjaman BUMN yang Rp 2.000 triliunini dimasukkan sebagai utang negara, maka jumlah utang negara adalah Rp 4.175 triliunplus Rp 2.000 triliunatau totalnya Rp 6.175T atau 44% PDB.
Harusnya pemerintahan Jokowiyang terkenal berani berutang, sampai-sampai Menteri Keuangannya sering diplesetkan jadi Menteri Utang,tidak keberatan menggabungkan utang pinjaman BUMN ke dalam utang negara. Ini namanya prudent dan berhati hati.
Apabila Pemerintah keberatan memasukkan pinjaman BUMN sebagai utang negara, maka sekurang kurangnya utang BUMN ini agar dicatat sebagai off balance sheet bersama atau sepanjang asetnya juga dicatat sebagai off balance sheet baik di laporan APBN maupun neraca pemerintah.
Sebaiknya DPR dan Pemerintah duduk bersama membuat kejelasan dan kesepakatan atas perlakuan utang BUMN itu dengan mendengarkan masukan dari BPK. Sekian dan terima kasih.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #utang-pemerintah