Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 05 Jul 2018 - 13:45:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Dinilai Sebagai Terobosan

3720180307-ilustrasi-ott-kpk_20180307_011008.jpg.jpg
Ilustrasi koruptor (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan bagi mantan narapidana korupsi, predator anak dan bandar narkoba untuk menjadi calon legislatif di Pileg 2019.

Menurut Azmi, aturan tersebut sebuah terobosan baru KPU yang patut didukung semua elemen bangsa.

"Sikap KPU dengan mengeluarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahtaan seksual anak tidak boleh dicalonkan adalah tepat," tandas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, terobosan tersebut adalah langkah monumental ditengah krisis etika dan moral hazard para elit politik negeri ini.

"Saya tetap menyampaikan tidak ada jalan lain melihat semakin banyaknya energi penyelenggara negara terkuras untuk hal-hal peristiwa seperti ini yang seharusnya jawabannya sama," tegas dia.

Azmi mengakui, langkah KPU tersebut tidaklah mudah. Untuk itu, sambung dia, perlu proses dan dukungan arus besar dari seluruh elemen masyarakat termasuk politisi dan partai.

"Perlu waktu untuk pencerahan ini agar lebih mudah terlaksana dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya lagi, sudah seharusnya KPU memiliki tanggungjawab seperti itu. Dan langkah tersebut adalah sebagai upaya pencegahan yang dilakukan KPU guna menghadirkan calon wakil rakyat yang berkualitas dan amanah.

"KPU itu sebagai unit mesin organ negara yang mandiri guna melaksanakan pemilu yang berkualitas serta rakyat mendapatkan penyelenggara negara yang berintegritas jadi KPU harus tegas jadi memang harus buat aturan, kalau tidak tegas lembaganya jadi lemah dan tidak efektif," tegas dia.

Adapun pihak-pihak yang resisten dengan aturan yang dikeluarkan lembaga penyelenggra pemilu tersebut, kata dia, seharusnya memahami fungsi kewenangan yang dimiliki KPU.

"Toh KPU punya kewenangan untuk itu. KPU Itu dapat membuat Keputusan atau Peraturan," tandasnya.

Azmi juga berpandangan bahwa aturan larangan tersebut sifat berlakunya seharusnya selamanya tidak kondisional.

"Kalau peraturan tentu sifatnya umum dan masa berlakunya terus menerus sedangkan keputusan sifatnya individual dan berlaku pada masa tertentu (sesekali), jadi peraturan KPU itu adalah salah satu jenis perundang-undangan yang sah dan kekuatannya mengikat karena ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untuk itu dalam hal ini kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu," kata Azmi.

Dijelaskannya, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait sah atau tidaknya KPU membuat aturan larangan itu.

"Coba lihat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu ada ruang kewenangan bagi lembaga atau komisi yang dibentuk dengan UU guna membuat peraturan," terang Azmi.

"Selain itu saya juga perlu sampaikan ini hanya masalah persepsi dan frekwensi yang tidak sama dalam menggapai tujuan negara dan menjalankan pemerintahan, jadi harus bening keinginan penyelenggara negara harus luhur, maka dalam ilmu hukum dikenal istilah asas," paparnya.

Menurutnya, jika terjadi ketidakseimbangan atau perbedaan pandangan dalam sebuah peristiwa hukum maka harus kembali pada asas-asas yang akan membantu menjadi titik terang dalam penyelesaian suatu masalah.

Untuk diketahui, terang dia, semua produk undang-undang itu dilandasi asas-asas apalagi penyelenggaraan pemerintah yaitu asas umum pemerintah yang baik.

"Maka asas inilah jadi "nilai" yang diyakini dapat berfungsi untuk penataan masyarakat agar tertib dan adil. Jadi PKPU ini sangat tepat karena ia menjalankan meta kaidah dari tujuan bangsa dan asas-asas hukum dan perintah undang-undang terkait untuk jadi pedoman penyelenggara negara agar negara bisa mencapai tujuan mulia bangsa," pungkasnya. (Alf)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh dan berharap agar kebijakan negara semakin menyejahterakan dan melindungi pekerja baik di dalam maupun ...
Berita

Nurhayati Effendi Berharap Hubungan Buruh dengan Pengusaha Makin Harmonis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day ...