KAIRO (TEROPONGSENAYAN)--Liga Arab mengutuk Parlemen Israel karena mensahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai Negara Bangsa Yahudi.
"Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel," kata Liga Arab di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua, Kamis (19/7/2018).
Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut merupakan upaya lain untuk mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauhkan pengakuan hak asasi rakyat Palestina.
Undang-undang tersebut, yang disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara, membuat Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.
Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Negara Israel serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut juga memberi Diaspora Yahudi hak untuk pulang ke Israel.
Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.
Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina menyebut undang-undang tersebut "rasis" dan mengatakan undang-undang itu mensahkan "apartheid".
Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.
Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.(yn/ant)