JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini Presiden PKS Sohibul Iman akan jadi tersangka kasus pencematan nama baik.
Alasannya, kata Fahri, dirinya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya dan penyidik menyatakan telah memiliki dua alat bukti.
"Dua alat bukti yang cukup jadi tersangka, berarti sebetulnya tersangkanya sudah ada berarti begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Untuk itu, Fahri mengimbau Sohibul agar taat hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya."Dia harus jadi warga negara yang baik taat hukum," katanya.
Meski begitu, politikus PKS ini pun menyatakan bahwa yang berhak mengumumkan tersangka itu penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya tak boleh mengumumkan itu, tapi SPDP sudah diberitahukan kepada saya, tapi penyidikan ini sudah ada tersangkanya," ungkap dia.(yn)