JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati menilai Peringatan Hari Anak Nasional 2018 harus dijadikan lampu kuning oleh pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu masif di satu sisi turut serta membangun peradaban, namun di sisi lain juga memberi ancaman serius bagi masa depan anak Indonesia.
“Kita sebagai bangsa harus waspada, bijak dan mengantisipasi dampak negatif atas kemajuan sektor informasi dan teknologi ini. Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah dalam memproteksi konten internet memiliki visi perlindungan terhadap anak. Ini patut kita apresiasi,” ujar Okky di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Okky menambahkan, penggunaan gawai (gadget) oleh anak-anak, harus mendapat pengawasan yang ketat oleh orang tua dan guru, karena dampak negatif terhadap penggunaan gawai akan memengaruhi terhadap tumbuh kembangnya anak.
“Orang tua harus mengarahkan penggunaan gawai untuk hal-hal positif seperti pendidikan, kreativitas, olahraga dan lain-lain,” tuturnya.
Dalam hal ini, Okky menilai pernikahan yang terjadi pada usia anak-anak juga masuk pada level lampu kuning. Dimana dari data Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2016 disebutkan anak menikah mencapai angka 340 ribu. Dan angka ini menduduki rangking ketujuh dunia.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus tegas untuk menindak oknum aparat pencatat pernikahan yang meloloskan pernikahan anak karena efek turunan yang terjadi terhadap pernikahan dini yakni kesehatan reproduksi, ancaman kematian pada ibu hamil dan anak serta gizi anak.
“Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan kalangan agamawan dan orang tua terkait persoalan pernikahan dini ini harus semakin intens. Saya mendesak BKKBN tidak hanya mengurus urusan kontrasepsi saja, namun persoalan pernikahan anak sudah sangat mengkhawatirkan, juga harus direspons oleh BKKBN,” pungkasnya. (Alf)