Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 24 Jul 2018 - 05:52:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Catatan DPD Soal Pilkada Serentak 2018

25muqowam.jpg
Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kerja Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu tentang evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Komite I DPD RI.

Ketua Komite I Ahmad Muqowam mengapresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu serta memberi beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

Menurut Komite I DPD RI, selama melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 masih ditemukan permasalahan berupa validitas Daftar Pemilih Tetap, Calon Tunggal, calon kepala daerah yang menjadi tersangka, masih adanya Money Politik dan indikasi keberpihakan ASN.

“Saya kira adanya temuan dan rekomendasi dari Komisi ASN mengenai pelanggaran netralitas ASN belum mendapat tindak lanjut,” tegas Ahmad.

Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan penjelasan kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak di 171 Daerah yang melibatkan 381 wilayah. Secara umum pilkada berjalan lancar meskipun ada tertunda di beberapa daerah.

“Sampai hari ini semua wilayah di 170 daerah sudah selesai dilaksanakan, kecuali di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang baru akan dilaksanakan 25 Juli 2018 mendatang, keterlambatan disebabkan adanya masalah penetapan calon dan masalah logistik tapi semua sudah selesai dan akan dilaksanakan lusa depan,” ungkap Arief.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan melaporkan sejumlah penanganan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2018. Penanganan pelanggaran masuk jumlahnya mencapai total 3.567 kasus yang terdiri atas 1.167 laporan dan 2.400 temuan.

“Presentasi tersebut menunjukan kegiatan pengawasan pemilu masih lebih aktif menemukan pelanggaran daripada pelaporan. Terkait dengan laporan tersebut yg masuk tindak pidana pemilihan ada 262 dan yang proses sampai ke pengadilan ada 51 kasus sampai saat ini,” ujarnya.

Akhmad Muqowam menilai poin penting lainnya adalah dalam Undang-Undang Pilkada adalah kunci pengawasan. Saat ini Bawaslu harus punya kewenangan yang mengikat untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu.

“Saya apresiasi kinerja penyelanggaraan pilkada 2018 dikatakan berjalan baik dan aman, dengan beberapa catatan di sana sini, terutama kesiapan KPU tahun 2019 akan lebih berat tugasnya. Selain itu Bawaslu harus benar-benar punya kekuatan dan kewenangan dalam menangani pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya. (plt)

tag: #dpd  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...