JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengaku akan melaporkan hakim konstitusi kepada Dewan Etik terkait putusan yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri menjadi anggota DPD atau senator.
Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik, karena dikeluarkan sehari jelang penutupan pendafataran anggota DPD.
"Kami akan persiapkan komunikasi DPD serta kelembagaann dengan DPR. Kedua, laporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik," kata Benny kepad wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Tak hanya itu, lanjut Benny, putusan MK tersebut telah membuat pengurus partai yang ingin berpindah menjadi calon anggota DPR mengalami kesulitan.
Pasalnya, KPU sudah dalam tahap pemeriksaan berkas dan persyaratan calon anggota DPR.
"Ini sangat merugikan," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri meniadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak mengundurkan diri, maka jabatannya di DPD inkonstitusional.
"Frasa 'pekerjaan lain' dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7/2018). (plt)