Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 31 Jul 2018 - 15:53:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tidak Ajukan Banding

59Zainal-Anshori.jpg.jpg
Pimpinan JAD Zainal Anshori (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa Hukum Jamaah Anshor Daulah (JAD) Asludin Hatjani menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembubaran organisasi tersebut.

"Tadi, setelah diputuskan majelis hakim, bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah dihukum dengan jalan pembekuan dan denda (Rp5 juta)," kata Asludin saat ditemui selepas persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Pasca pembacaan vonis, Amir (Ketua) Pusat JAD Pusat Zainal Anshori mengatakan ke penasihat hukum agar menerima putusan majelis hakim.

"Kami (penasihat hukum) meminta tanggapan dari pengurus JAD, Ustad Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan saja. Tidak usah banding. Jadi saya meneruskan dan melakukan (apa yang dikehendaki) JAD," kata Asludin.

Bagi penasihat hukum, Zainal Anshori dan JAD belum tentu menyetujui keputusan hakim.

"Kalau dia (JAD) tidak banding, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju. Mungkin dia beranggapan ini (banding) tidak ada gunanya. Jadi karena itu, beliau menyatakan kita (JAD) biarkan saja," tegas Asludin.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng, pada Selasa, menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.(yn/ant)

tag: #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement