JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Muhammad Sodik memintaMajelis Ulama Indonesia (MUI) hati-hati dalam menyikapi aksi deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.
Sodik mengatakan, larangan MUI terhadap gerakandeklarasi #2019GantiPresiden di Bandung, Jawa Barat adalah tindakanmelawan Undang-undangdan konstitusi.
"Kegiatan #2019GantiPresiden adalah kegiatan konstitusional. Sehingga tidak ada satu fisik pun baik MUI atau polisi yang berhak untuk melarang atau menghambatnya. Pelarangan kegiatan tersebut adalah melawan konstitusi," kata Sodik saat dihubungi, Jumat (3/8/2018).
Dia menjelaskan, bahwa kegiatan apel #2019GantiPresiden adalah bagian dari dinamika demokrasi.
Seharusnya,semua lembaga termasuk MUI harus turut menjaga dan menumbuh kembangkannya. Bukan sebaliknya, membatasi dan mengkerdilkannya.
Ketua DPP Partai Gerindraini juga mengatakan, kegiatan apel #2019GantiPresiden bukan kegiatan keagamaan seperti dzikir bersama atau istiqosah berjamaah.
"Maka, aneh jika MUI terdepan dalam memberikan tanggapan apalagi pembatasan. Yangberhak melakukan pengaturan dan pembatasan adalah aparat keamanan itu juga harus berbasis dengan berdasarkan kepada konstitusi dan regalasi," katanya.
Dia juga mengatakan,Gerakan #2019GantiPresiden sama konstitusional dan sama legalnya dengan gerakan mendukung Jokowi dua periode.
"MUI harus turut mendidik dan menumbuh kembangkan demokrasi. Jangan mau menjadi alat penguasa," pesan Sodik. (Alf)