Opini
Oleh Ahmad Iskandar (Dosen Ekonomi, Bekerja di OJK) pada hari Senin, 03 Sep 2018 - 09:15:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Jurus OJK Dongkrak Kinerja Perekonomian

34iskandar2.jpg
Ahmad Iskandar (Dosen Ekonomi, Bekerja di OJK) (Sumber foto : ist)

Ada empat indikator ekonomi makro yang cenderung memburuk belakangan ini dan harus menjadi warning buat pemerintah, OJK, dan BI untuk mewaspadainya.Lengah dan lalai sedikit akan berakibat buruk pada perekonomian nasional. Indikator tersebut terkait dengan memburuknya nilai rupiah, cadangan devisa, neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan.

Menyangkut neraca perdagangan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan defisit neraca perdagangan hingga Juli telah mencapai US$3,02 miliar (Rp 44 triliun) secara tahun berjalan (year-to-date/YTD). Pada Juli saja, angka defisit mencapai US$2,03 miliar menjadi defisit perdagangan bulanan yang terbesar sejak Juli 2013. Salah satu pemicu utamanya adalah akibat lonjakan impor minyak di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Sedangkan transaksi berjalan Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 tercatat sebesar USD 8 miliar atau sudah mencapai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya sebesar 1,96 persen dan juga lebih besar dibandingkan dengan kuartal I-2018 yang hanya sebesar 2,2 persen dari PDB atau USD 5,5 miliar. Bila membuka sejarah krisis moneter 1997/1998, angka defisit transaksi berjalan USD 8 miliar sama dengan angka defisit sebelum krisis moneter.

Akan halnya rupiah memasuki pertengahan Agustus ini nilainya sudah mendekati angka psikologis Rp 15.000 per dollar. Langkah stabilisasi yang dilakukan Bank Indonesia berbiaya mahal dan telah menghabiskan kurang lebih Rp 150 triliun untuk mengintervensi pasar uang.


Produktivitas & Daya Saing

Sejarah membuktikan akibat abai terhadap produktivitas dan daya saing sepanjang lebih dari 50 tahun atau sejak “Orde Baru” sampai “sekarang” ekonomi RI mengalami defisit terus dalam transaksi ekspor impor barang dan jasa dengan negara lain baik berupa defisit neraca perdagangan dan defisit neraca transaksi berjalan. Akibatnya rupiah berpotensi tidak stabil terus dan selalu rawan dari gejolak mata uang negara lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan (8) jurus baru untuk mendongkrak ekspor,cadangan devisa dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa hari sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mewaspadai defisit transaksi berjalan. Pemerintah akan menyiapkan skenario untuk mengatasi kondisi tersebut dengan cara expenditure reducing(mengurangi belanja atau impor), dan meningkatkan ekspor.

Meskipun belum sampai keputusan zero impor terhadap segala produk barang dan jasa, informasi ini cukup melegakan hati. Karena yang bikin neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan RI defisit adalah karena tindakan serba impor terhadap seluruh kebutuhan barang dan jasa.Langkah menertibkan impor dan mendorong ekspor seharusnya sudah dilakukan pemerintah ketika krisis moneter 1997/1998 yang lalu. Tapi tidak mengapa better late than never, karena kita telah mendengar bahwa pemerintah akan menghentikan impor 500 produk. Pemerintah juga akan menghentikan sebagian impor dibidang kelistrikan dan migas yang dilakukan PLN dan Pertamina dan akan menggantinya dengan barang lokal.


Jurus OJK

Delapan paket kebijakan OJK yang diterbitkan 15 Agustus lalu, empat diantaranya diharapkan bisa mendorong peningkatan ekspor dan devisa:

1.Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata.

2. Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.

3. Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.

4. Memfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian

Nampaknya 4 kebijakan di atas harus diikuti dengan kebijakan pemerintah berupa peraturan baru untuk memulangkan devisa hasil ekspor secara maksimal ke dalam negeri. Peraturan ini sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Jokowi agar para pengusaha menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Saat ini hanya 15 persen devisa hasil ekspor ditaruh ke dalam negeri.

Dengan fokus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan dunia perbankan membiayai industri berorientasi ekspor, diharapkan dapat membantu disimpannya devisa ekspor di dalam negeri. Karena dari pengakuan para eksportir yang membuat mereka menyimpan ekspornya di luar negeri karena bank dan lembaga pembiayaan yang membiayai mereka adalah bank asing di luar negeri.

Sedangkan 4 kebijakan lain adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan prudential di industri perbankan untuk pembiayaan sektor perumahan memiliki dampak multiplier effect yang besar ke perekonomian. Sektor perumahan / properti menghidupkan banyak sektor mulai dari industri semen, bahan bangunan, genteng dll serta banyak menyerap tenaga kerja.

Kebijakan lainya mendorong lebih berkembangnya startup financial technology termasuk equity crowdfunding untuk akses permodalan bagi UMKM, pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen serta mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

(Penulis bekerja di OJK, tulisan ini adalah pendapat pribadi)

TeropongKita adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongKita menjadi tanggung jawab Penulis

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...