JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPD Partai Gerindra Muhammad Taufik mengaku akan menggugat Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) DKI Jakart, lantaran menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019.
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (4/9/2018).
Taufik melanjutkan, KPUD Jakarta telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas bahwa dirinya tetap diperbolehkan maju sebagai caleg meski menyandang status mantan narapidana korupsi.
"Ini bentuk aroganisme lembaga, dia (KPU DKI) dua kali melanggar undang-undang. Keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan," tandas Wakil Ketua DPRD Jakarta itu.(yn)