Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 07 Sep 2018 - 16:46:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Hasto Bantah Ada Aliran Dana Rp 5 Miliar ke PDIP

14hasto-kristiyanto-2.jpg.jpg
Hasto Kristiyanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar ke partainya.

Pernyataan Hasto menanggapi kesaksian Hasmun Hamzah dalam sidang lanjutan perkara suap pada mantan Wali Kota Kendari Asrun. Hasmun merupakan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang telah divonis terbukti memberikan suap ke Asrun.

"Kami pastikan hal tersebut tidak benar," klaim Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Hasto mengakui, pemasukan dana di PDIP memang berasal dari bantuan banyak kantong berprinsipkan gotong royong.

"Memang di dalam Pilkada, PDIP partai gotong royong. Jadi sebagai partai gotong royong, di dalam peraturan partai kami diatur bahwa pemenangan dengan semangat gotong royong membuka bantuan dari anggota DPRI RI, DPRD Provinsi, struktur partai, anggota simpatisan termasuk pasangan calon. Dalam peraturan partai kami diatur pasangan calon boleh membantu," ucap Hasto.

"Jadi nggak ada mahar politik, yang kami lakukan adalah kami membantu calon dengan cara bergotong rotong," imbuh Hasto.

Dia bahkan mencontohkan ketika Joko Widodo (Jokowi) turut menyetor Rp 2 miliar untuk kepentingan kampanye pada Pilpres 2014. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/9), Hasmun mengaku pernah mengantarkan Rp 5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) ke kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Hasmun mengaku saat itu menyerahkan uang tersebut kepada seorang perempuan yang berada di dalam ruangan pribadi, kemudian saat uang tersebut diterima, uang tersebut diletakkan di brankas yang berada di kantor PDIP itu.

"Lalu uang saya serahkan. Dia hitung, dia simpan, dia taruh di dalam ruangan. Sempat saya lirik ruangan, tempat itu seperti brankas," ucap Hasmun saat bersaksi.

Dalam perkara tersebut, Hasmun telah divonis terbukti menyuap Asrun dan anaknya, Adriatma, sebesar Rp 6,7 miliar. Hasmun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(yn)

tag: #pdip  #kpk  #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...